Home » » Delapan Tahapan Mutasi PNS Antar Propinsi

Delapan Tahapan Mutasi PNS Antar Propinsi

Written By Unknown on Minggu, 06 April 2014 | 21.26

 Apabila anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin Mutasi atau pindah tugas kedaerah yang baru berikut ini saya mempostingan proses mutasi yang bermaksud untuk sharing dan membantu apabila ada rekan-rekan yang membutuhkan informasi untuk mutasi, Sesuai dengan pengalaman berserta langkah-langkah yang pernah saya tempuh ketika mengurus pindah instansi dari Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat ke Pemerintah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.

Pertama : Yang Pertama Adalah Niat atau keinginan yang besar untuk Mutasi (pindah wilayah kerja)  lalu tentukan terlebih dahulu Daerah tujuan mutasi anda karena merupakan tahap yang paling awal dari proses mutasi juga karena kita harus memastikan tempat tujuan mutasi kita ini adalah tempat yang tepat. Kalo anda sudah menetukan Tempat / Tujuan Mutasi Silahkan Lanjut Ketahap Kedua;

Kedua : Siapkan Berkas anda ( FC SK CPNS, FC SK PNS, FC SK Pangkat Terakhir, FC Karpeg, DP3 2 Tahun, Surat Rekomendasi Siap Melepaskan dari Dinas  (ttd Minimal Esalon II), Surat Bebas Temuan (Bagian Hukum Sekda), Surat Pernyataan tidak sedang dalam tugas belajar.) Setelah semuanya siap anda lalu mengirim surat kepada Kepala daerah tujuan mutasi Cq. Kepala BKDD dengan melampirkan berkas yang sudah anda siapkan untuk mendapatkan surat lolos butuh  (apa bila anda mendapatkan surat lolos butuh dari daerah tujuan silahkan lanjut ketahap berikutnya, kalo belum tetap berjuang kembali mencari daerah tujuan mutasi yang baru)

Ketiga : Selamat anda Sudah Masuk Ketahap Ketiga, langkah yang harus kita lakukan adalah mengirim surat kepada Kepala Daerah Asal kita untuk mendapatkan surat siap melepas, Lampirannya : Surat Lolos Butuh, FC SK CPNS, FC SK PNS, FC SK Pangkat Terakhir, FC Karpeg, DP3 2 Tahun, Surat Rekomendasi Siap Melepaskan dari Dinas  (ttd Minimal Esalon II), Surat Bebas Temuan (Bagian Hukum Sekda), Surat Pernyataan tidak sedang dalam tugas belajar. (apa bila anda mendapatkan surat Siap Melepaskan dari daerah asal silahkan lanjut ketahap berikutnya, kalo belum itu berarti tenaga anda sangat diperlukan didaerah tempat anda bekerja selanjutnya tunggu kepala daerahnya diganti trus mulai dari tahap pertama)

Keempat : Tahap ini merupakan tahapan yang tidak terlalu rumit dan tidak butuh waktu lama,  hal yang Selanjutnya anda lakukan adalah mengirim lagi surat ke Gubernur daerah asal Cq. Kepala BKDD dengan melampirkan : Surat Siap Melepaskan dari daerah asal, Surat Lolos Butuh, FC SK CPNS, FC SK PNS, FC SK Pangkat Terakhir, FC Karpeg, DP3 2 Tahun, Surat Bebas Temuan (Bagian Hukum Sekda), Surat Pernyataan tidak sedang dalam tugas belajar. (Setelah suratnya ditanda tangan oleh Sekda Provinsi daerah asal anda masuk ketap selanjutnya)

Kelima : Sama seperti tahap sebelumnya, tahap ini tidak terlalu rumit dan tidak butuh waktu yang lama, yang harus anda lakukan adalah membawa surat Rekomendasi dari Gubernur daerah asal berserta Surat Siap Melepaskan dari daerah asal, Surat Lolos Butuh, FC SK CPNS, FC SK PNS, FC SK Pangkat Terakhir, FC Karpeg, DP3 2 Tahun, Surat Bebas Temuan (Bagian Hukum Sekda). (FC SK CPNS, FC SK PNS, FC SK Pangkat Terakhir, FC Karpeg, itu Wajib dilegaliris oleh BKDD Daerah Asal) Kekantor BKDD Provinsi Daerah Tujuan Mutasi untuk segera diproses.

Keenam : Tahap ini merupakan tahap Finising perjuangan mutasi, yang harus dilakukan adalah Membawa Surat Rekomendasi dari Gebernur Daerah Tujuan Mutasi, Surat Rekomendasi dari Gubernur daerah Asal, Surat Rekomendasi Melepas dari daerah Asal, Surat Lolos butuh dari daerah penerima (asli tanda tangan basah)  beserta FC SK CPNS, FC SK PNS, FC SK Pangkat Terakhir, FC Karpeg, yang dilegaliris oleh BKDD Daerah Asal Kekantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional daerah tujuan anda untuk segera diterbitkan SK Mutasi. Biasanya Memakan waktu paling lama 2 minggu.

Ketujuh : Selamat SK Mutasi anda telah di proses Oleh BKN, Setelah SK Mutasi sudah terima dari BKN, anda lalu pergi melapor ke BKDD tempat anda mutasi untuk segera diproses surat tugas dan tempat anda bekerja.
Kedelapan : Surat tugas anda selesai diproses saya ucapkan Selamat Bertugas ditempat yang baru. Selanjutnya anda tinggal mengurus perpindahan pembayaran Gaji dari daerah lama tempat anda bekerja kedaerah tempat baru anda bekerja;
Share this article :

14 komentar:

  1. LEMBAGA SOSIALISASI DAN EDUKASI INDONESIA Menyelenggarakan Diklat, Bimtek, Workshop , Serta Inhouse Materi :
    Bid. Barang Dan Jasa Pemerintah Bid. Aset Daerah Bid. Keuangan Daerah
    Bid. Pemerintahan Daerah
    Bid. Kearsipan
    Bid. Kepegawaian
    Bid. Perpajakan
    Bid. Pendidikan
    Bid. Pembangunan Daerah
    Bid. Kependudukan
    Bid. Kemasyarakatan
    Bid. Pertanahan
    Bid. Pedesaan
    Bid. Kebencanaan
    Bid. Energi
    Bid. Penanaman Modal
    Bid. Non Pemerintah (Swasta)
    Bid. UKM
    OUTBOND
    INHOUSE
    Hubungi 081212889709, 081388939269
    Website : www.lseidiklat.org

    BalasHapus
  2. Info Bimtek, Diklat, Workshop , Serta Inhouse Training
    Materi - Materi yang kami sajikan :
    Bid. Barang Dan Jasa Pemerintah Bid. Aset Daerah Bid. Keuangan Daerah
    Bid. Pemerintahan Daerah
    Bid. Kearsipan
    Bid. Kepegawaian
    Bid. Perpajakan
    Bid. Pendidikan
    Bid. Pembangunan Daerah
    Bid. Kependudukan
    Bid. Kemasyarakatan
    Bid. Pertanahan
    Bid. Pedesaan
    Bid. Kebencanaan
    Bid. Energi
    Bid. Penanaman Modal
    Bid. Non Pemerintah (Swasta)
    Bid. UKM
    OUTBOND
    INHOUSE
    Hubungi : 021-4300225, Hp : 082111129625
    Website : www.lbitraining.org

    BalasHapus
  3. lembaga bimtekindonesia24 April 2014 19.22
    Info Bimtek, Diklat, Workshop , Serta Inhouse Training
    Materi - Materi yang kami sajikan :
    Bid. Barang Dan Jasa Pemerintah Bid. Aset Daerah Bid. Keuangan Daerah
    Bid. Pemerintahan Daerah
    Bid. Kearsipan
    Bid. Kepegawaian
    Bid. Perpajakan
    Bid. Pendidikan
    Bid. Pembangunan Daerah
    Bid. Kependudukan
    Bid. Kemasyarakatan
    Bid. Pertanahan
    Bid. Pedesaan
    Bid. Kebencanaan
    Bid. Energi
    Bid. Penanaman Modal
    Bid. Non Pemerintah (Swasta)
    Bid. UKM
    OUTBOND
    INHOUSE
    Hubungi : 021 – 4300226, Hp : 081297869426
    Website : www.piksitraining.org

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Info Bimtek, Diklat, Workshop , Serta Inhouse Training
    Materi - Materi yang kami sajikan :
    Bid. Barang/Jasa Pemerintah (Ujian Sertifikasi, HPS, Hkm. Kontrak) Bid. Aset Daerah Bid. Keuangan Daerah
    Bid. Pemerintahan Daerah
    Bid. Kearsipan
    Bid. Kepegawaian
    Bid. Perpajakan
    Bid. Pendidikan
    Bid. Pembangunan Daerah
    Bid. Kependudukan
    Bid. Kemasyarakatan
    Bid. Pertanahan
    Bid. Pedesaan
    Bid. Kebencanaan
    Bid. Energi
    Bid. Penanaman Modal
    Bid. Non Pemerintah (Swasta)
    Bid. UKM
    OUTBOND
    INHOUSE
    Hubungi 021-4300225, Hp : 082111129625
    Website : www.lbitraining.org

    BalasHapus
  6. terima kasih banyak Gan...sangat bermanfaat

    BalasHapus
  7. Mohon arahannya klu pns( guru ) mau mutasi sama kah seperti di atas ada 8 tahapan,terima ksh,,,

    BalasHapus
  8. Bisa ga pns guru mutasi ke kementerian?

    BalasHapus
  9. Bisa ga PNS kesehatan daerah pendah
    Ke bagian ke departemen BNN

    BalasHapus
  10. Saya pns di papua, saya mau pindah ke jawa, jawa mana saja yg penting jawa krn mau rawat ortu, bs tlg bntu saya kah, bgmnpun caranya.

    BalasHapus
  11. Bagaimana bila di tempat tgs asal tdk mau melepas adakah solusi lain?

    BalasHapus
  12. saya sdh 3 tahun ini mengurus mutasi ke sumatera tp bupati masih tdk mau melepas, alasannya thn ini daerah kami tdk dpt jatah cpns guru. Padahal saya mau mutasi krn anak sakit n sdh pisah sama saya 3 thn ini. Tp alasan apapun tetep tdk mau didengar. Adakah yg tau solusinya

    BalasHapus
  13. Proses mutasi sekarang tambah rumit...antar provinsi urusannnya langsung ke bkn pusat dan mendagri...

    BalasHapus
  14. Kalau mutasi ke BNN RIAU BISA NGGK PAK?DARI PNS PEMKO?

    BalasHapus

 
Support : Update Public | Update Public | Update Public
Copyright © 2013. Update Public - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by update public
Proudly powered by Blogger